Kamis, 07 Oktober 2010

Tugas TPKI

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DALAM TINJAUAN PENDIDIKAN


Pendahuluan
Manusia adalah mahluk sosial ( Aristoteles 382-322 SM ) Menyebutkan zoonpolitikon.maka dari itu manusia tidak bisa hidup sendiri,selamanya membutuhkan teman sesama manusia untuk hidup bersama.
Satuan sosial yang terkecil adalah keluarga,tetapi keluargalah yang harus kita utamakan untuk diperhatikan harmonisasi dalam keluarga harus dijaga,agar kita tetap bisa hidup bersama dengan dihiasi cinta dan kasih sayang.
Hidup bersama bukan berarti sebuah kebutuhan tetapi hidup bersama dengan manusia lain adalah agar kita menjadi lebih manusiawi.
tampa hidup bersama dengan sesama manusia,tentu prilaku kita akan seperti binatang,dalam hidup berkeluarga ada tugas dan pungsinya ,hidup berkeluarga juga ada hak dan kewajiban. Hidup berkeluarga tentu ada yang memimpin dan adayang di pimpin,jelas sebagai pemimpin adalah laki-laki yaitu bapak maka bapak sebagai pemimpin berkewajiban untuk memelihara,melindungi Istri dan anak-anaknya.karena laki-laki adalah manusia yang dianggap kuat sedangkan isti dan anak-anak adalah manusia lemah maka yang kuat wajib melindungi yang lemah apalagi anak-anak kehidupanna sangat bergantung kepada orang tua.
Sayang masih ada orang yang kurang perhatian terhadap keluarga.bukannya memberi kasih sayang malah menyakiti,menyiksa anak-anaknya entah apa yang ada dalam benak hatinya. Kehidupan rumah tangga seperti ini bak kehidupan di hutan belantara yang dipimpin oleh seekor Singa yang selalu memangsa yang lemah bukannya melindungi atau memberikan ketentraman dan rasa aman.
Pantas ada yang mengatakan bahwa manusia itu ( Homo – Humini – Lupus ) manusia merupakan serigala bagi manusia yang lain.

KOMENTAR
R.U. adalah sosok pemimoin dalam satu rumah tangga .rumah tangga yang dipimpinnya nyaris berantakan karena dia tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin sebagaimana mestinya.
R.U. sering bertindak kepada anak tirinya R.i ( nama samaran ) dengan tindakan sewenang – wenang tindakannya sudah diluar batas kewajaran R.I sering kali di tendang dan dipukulnya .hal itu jelas merupakan suatu kedzoliman . sebagai orang tua seharusnya R.U memberikan Contoh – contoh yang baik bukannya melakukan kekerasan karena orang tua merupakan guru pertama bagi anak – anaknya .
Apabila orang tua melakukan kekerasan itu sama artinya orang tua telah menanamjan kekerasan pula pada jiwa anak.
Orang tua juga harus menghindari prilaku yang tidak sesuai dengan Norma – norma moral dan Norma – norma Agama seperti minum minuman keras yang dilakukan R.U sehingga dia pulang kerumah masih dalam keadaan mabuk, Hal ini sangat tisak mendidik.
Kekejaman R.U yang dilakukan terhadap anak tirinya menuai kemarahan warga , itu wajar karena memang warga wajib perduli terhadap tetangganya apalagi yang berkenaan dengan penganiayaan maka warga wajib menolongnya.
Tindakan R.U terhadap anak tirinya tidak bisa dibenarkan oleh pihak manapun tidak bisa di tolelir oleh sudut pandang manapun baik dari sudut pandang hukum ,adat ,sosial negara maupun agama. Tindakan R.U jelas tidak manusiawi oleh karena perbuatannya telah menyeretnya ke penjara .itu merupakan hukuman yang pantas bagi dia bahkan seharusnya lebih berat dari itu.
R.U adalah seorang pemimpin rumah tangga kejam yang seharusnya dia bisa memelihara dan melindungi anak dan istrinya.
Kehadiran R.U seharusnya bisa menggantikan posisi ayah R.I yang bisa mengurusnya dengan lembut,dengan penuh kasih sayang, R.U seharusnya bisa menjadi perlindungan bagi R.I bukan malah sebaliknya kehadiran R.U malah membawa malapetaka bagi R.I.
Sudah sepantasnya R.U sebagai orang tua harus mampu mengendalikan emosi sepahit apapun serumit apapun permasalahan yang dihadapinya tapi dihadapan anak harus tampil ceria.namun ternyata R.U tidak mampu melakukannya. R.U seorang pemimpin rumah tangga yang gagal dalam kepemimpinannya.




LANGKAH – LANGKAH UNTUK MEMINIMALISIR KEKERASAN

• HHarus ada pemahaman bersama dari seluruh komponen masyarakat bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.oleh karena itu siapapun dengan alasan apapun tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak pelakunya akan dijerat dengan pasal – pasal ketentuan undang – undang dalam perlindungan anak.
• MMasyarakat perlu meningkatkan keperdulian terhadap perlindungan anak kita tidak boleh lagi apriori terhadap jerit tangis anak di rumah tangga yang tidak wajar bahkan para Dokter dan tenaga medis tidak bisa lagi apriori bila ada pasien yang datang dengan keluhan yang mencurigakan
• MMedia masa hendaklah tidak menf expose Berita – berita kekerasan tanpa batas ,karena anak – anak cepat meniru apa yang dilihatnya tanpa mengetahui akibat dari setiap tindakan yang ditirunya.
• PPenegakan hukum yang keras,tegas oleh aparat hukum supaya ada efek jera bagi pelakunya dan penghalang bagi yang melihatnya.
• PPemerintah perlu meninjau kembali kebijakan pemberantasan kemiskinan karena banyak kasus kekerasan di lakukan oleh masyarakat miskin karena pusingnya memikirkan kesulitan ekonomi, sehingga anak menjadi pelampiasan emosinya.















TUJUAN PENULISAN

• Melaksanakan tugas TPKI
• Untuk mengetahui lebih dalam tentang luka – liku kehidupan manusia dan hal – hal yang menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
• Untuk menggali lebih dalam lagi tentang solusi terhadap kekerasan dalam rumah tangga.


DAPTAR BACAAN

Bengkel Akhlak : Marwan ibrahim AL- kasyi Darul Fikri 2004
Ilmu sosial dasar : DR. Munandar soelaman . Repika aditama 2000
Sosiologi dan politik : Drs . Philipus. M.SI
Dr. Nurul Reni. M.SI PT raja Grapindo persada 2004.
Kriminologi : Topo Santoso, S.H. M.H. tt
Eva Achjani Zulfa, S.H. PT. Raja Grafindo Persada 2004